Peserta Didik tidak diperkenankan datang ke sekolah saat pengumuman kelulusan Jam 13.00 WIT (Jam 1 Siang)
Dilarang keras melakukan kegiatan perayaan kelulusan dalam bentuk apapun yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan mengganggu ketertiban umum, antara lain : konvoi/arak-arakan kendaraan di jalan raya, coret-coret pakaian seragam sekolah, kegiatan lain yang tidak mencerminkan nilai-nilai kedisiplinan dan karakter pelajar.